Hadapi Masa Transisi Hukum Nasional, Kejari Tanjab Timur Ikuti FGD Problematika KUHP dan KUHAP

oleh -366 Dilihat

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur proaktif dalam mendalami kesiapan penegakan hukum menjelang pemberlakuan aturan pidana nasional yang baru.

Pada Senin, 15 November 2025, bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu krusial di dunia hukum saat ini.

FGD tersebut mengangkat tema: “Problematika Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional Khususnya Pada Masa Transisi”.

Mengawal Masa Transisi Hukum

Diskusi ini memfokuskan pada berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum dalam masa peralihan dari kitab hukum lama ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026.

Kehadiran Dr. Beny Siswanto dalam forum ini menjadi sangat penting untuk menyelaraskan persepsi dan strategi penuntutan di tingkat daerah. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:

  • Penyelarasan Administrasi Perkara: Penyesuaian dokumen hukum dan proses penuntutan selama masa transisi.

  • Kepastian Hukum: Menjamin agar hak-hak subjek hukum tetap terlindungi selama proses adaptasi regulasi baru.

  • Modernisasi Penegakan Hukum: Implementasi paradigma baru yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sesuai semangat hukum nasional yang baru.

Kegiatan ini diharapkan dapat membekali jajaran Kejaksaan dengan pemahaman yang mendalam, sehingga saat undang-undang tersebut resmi berlaku, proses hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat berjalan dengan lancar, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.