Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara An. terdakwa Darsuli Als Suli Bin H. Darwis.

oleh -630 Dilihat

Pada hari Senin, 12 September 2022 jam 14.45 WIB s/d Selesai bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara An. terdakwa Darsuli Als Suli Bin H. Darwis.

Kegiatan Tahap II dilaksanakan dari Penyidik pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi kepada JPU pada Kejari Tanjab Timur (M. Ali Nurhidayatullah, S.H).

Terdakwa Darsuli Als Suli Bin H. Darwis didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada saat pelaksanaan tahap II, terdakwa Darsuli Als Suli Bin H. Darwis didakwa melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007. Beberapa Barang Bukti yg telah disita dan dijadikan sebagai barang Bukti dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No. 70/Pen.Pid/2022/PN.Tjt tanggal 22 Juli 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.