Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 Dengan Tema “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum”

oleh -783 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 secara virtual melalui zoom meeting bersama dengan Tribun Jambi melalui segmen acara Mojok Tribun Jambi dengan tema “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum”;

Kegiatan dipandu oleh Samsul Bahri dari Jek TV, dengan menghadirkan beberapa narasumber / pemateri :

  1. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Harmoko, S.H.,M.H);
  2. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Hafiezd, S.H., M.H);
  3. Jaksa Fungsional pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Pito R Dewantara, S.H);

Kegiatan Jaksa Menyapa ini juga dilaksanakan secara langsung melalui siaran langsung youtube yang dapat diakses masyarakat melalui tautan https://youtu.be/CVKJQxjIxso.\

Pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tanjung Jabung Timur memberitahukan terkait peran dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yaitu melalui Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penegakan Hukum.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sendiri telah melaksanakan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara, yaitu:

  • Mengajukan Gugatan Pembebasan dan/atu pencabutan Kekuasaan sebagai Orang Tua An. Antoni Alias Toni bin Mansyur selaku Ayah dari Sdri. Repa Gustiyani Binti Antoni;

Tujuannya adalah untuk melindungi Hak Anak terutama dalam tumbuh dan kembang anak dimana dalam perkara ini diawali dengan perbuatan dari Antoni Als Toni Bin Mansyur terhada sdri. Repa Gustiyani yang merupakan anak kandung dari Antoni Als Toni Bin Mansyur berdasarkan putusan pengadilan Nomor 27/Pid.sus/2022/PN TJT tanggal 07 Juni 2022 bahwa sdra. Antoni Als Toni Bin Mansyur telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang bernama Repa Gustiyani Als RG berdasarakan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 yang mana sdra Antoni Als Toni Bin Mansyur telah dijatuhi hukuman pidan penjara selama 19 Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denga pidana kurungan selama 6 bulan

  • Melakukan Pendampingan Hukum terhadap kegiatan Rehab Masjid Nur Addarajat tahun anggaran 2022;
  • Pada tahun 2022 ada 2 kegiatan bantuan hukum litigasi :
  • Bantuan litigasi terhadap BBIP telah dilakukan Mediasi dan tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi dan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari pihak tergugat atau turut tergugat terhadap surat gugatan penggugat dalam hal ini PT BBIP;
  • Terhadap Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 2082K/PDT/2020 Jo Nomor : 21/PDT/2019/PT.BPR jo Nomor :  5/Pdt.G/2017/PN. Batam sedang dalam proses pengajuan sita eksekusi;

dan 1 kegiatan bantuan hukum non litigasi :

  • Tunggakan pajak restoran PT baasithu boga service telah dibayarkan oleh pihak PT. Baasithu Boga Service ke kas daerah Tanjab timur sebesar. Rp. 180.870.895,- (Seratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ratus sembilan puluh lima rupiah);

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Pertimbangan Hukum yang dapat berupa Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum, ataupun Audit Hukum.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum program “Jaksa Menyapa”  yang dilaksanakan bidang intelijen ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif akan institusi Kejaksaan kepada masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat untuk dapat lebih jelih dalam melakukan sesuatu hal

No More Posts Available.

No more pages to load.