Persidangan a.n Terdakwa DARSULI Alias SULI Bin H. DARWIS Dengan Agenda Pembacaan Putusan Pengadilan.

oleh -3913 Dilihat

Pada hari Rabu, 23 November 2022 pukul 11.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Jaksa Penuntut Umum (Paras setio S.H, M.HLi ) selaku Kasubsi Penuntutan melaksanakan persidangan a.n terdakwa DARSULI Alias SULI Bin H. DARWIS yang didakwakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim.

Adapun putusan dari majelis hakim pengadilan negeri tanjung jabung timur sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DARSULI Als SULI Bin H DARWIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan mevakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang tentang cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan seta denda sejumlah Rp. 279.393.630,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.