Pada hari Kamis, 30 November 2023 jam 10:30 WIB s/d Selesai di Aula Hotel Bw Luxury Jambi dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) “Implikasi berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia”.
Kegiatan Forum Diskusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Elan Suherlan,S.H) dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi (Donny Haryono Setyawan,S.H.M.H) dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri beserta Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen se-Wilayah Hukum Provinsi Jambi.
Adapun kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) “Implikasi berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia”, yaitu:
a). Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Korps Adhyaksa.
b). Doa pembukaan
c). Laporan Ketua Hakordia 2023
d). Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
e). Seremonial Pembukaan FGD dan Foto bersama;
f). Penyampaian Narusmber
g). Menyanyikan lagu Padamu Negeri
h). ishoma
Narasumber Forum Grup Diskusi (FGD) “Implikasi berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia” oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi (Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H) dan Dosen Universitas Riau (Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum) dengan materi yaitu:
a). IMPLIKASI BERLAKUNYA KUHP BARU BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
b). IMPLIKASI UU NO. 1 TAHUN 2023 TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI.
Kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) “Implikasi berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia” berakhir sekitar pukul 12:30 WIB berjalan dengan tertib, aman dan lancar.






