Pengembalian Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

oleh SebarTweet

STANDAR PELAYANAN

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

NO KOMPONEN URAIAN
A Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery)
1. Produk Pelayanan Pengembalian      Barang      Bukti      yang      Telah

Berkekuatan Hukum Tetap.

2. Persyaratan Pelayanan 1. KTP yang bersangkutan

2. Surat kuasa pengambilan BB (apabila diwakilkan)

3. Dokumen pendukung seperti (FC STNK/BPKB)

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  Sistem
  Mekanisme
  Prosedur 1.   PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan

2.   PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU

3.   JPU memeriksa kelengkapan administrasi.

4.   JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon

5.   Petugas PB3R memeriksa kelengkapan

6.   Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikan

4. Jangka Waktu Penyelesaian 30 Menit
5. Biaya/Tarif Tidak Dipungut Biaya/ Gratis
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Website : lapor.go.id Saran : SMS 1708 Ios : SP4N-LAPOR

WhatsApp : +6281248292233 (whatsapp only) Sosial Media Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung

Timur.

B Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses          Pengelolaan

Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

2.    Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

3.    Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia

    Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

4.    Keputusan Jaksan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-518/A/JA/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP- 132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Pidana;

5.    Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Perkara Tindak Pidana Khusus;

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kebersihan kendaraan beroda
3. Kompetensi Pelaksana Kepuasan pada masyarakat
4. Pengawasan Internal Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
5. Jumlah Pelaksana Petugas Barang Bukti
6. Jaminan Pelayanan
7. Jaminan         Keamanan         dan Keselamatan Pelayanan Petugas Barang Bukti dan Kamdal
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana