Pelayanan Hukum Gratis

oleh SebarTweet

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN HUKUM GRATIS

NO KOMPONEN URAIAN
A Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery)
1. Produk Pelayanan Pelayanan Hukum Gratis
2. Persyaratan Pelayanan KTP
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem
Mekanisme Menerima Masyarakat secara Langsung (Offline)

di Ruang Pelayanan Hukum

Prosedur 1.  7 Menit melapor di PTSP dan Mengisi Buku Tamu

2.  3 Menit menghubungi Bidang yang di tuju

3.  5  Mengantar Tamu Pelayanan Hukum ke Ruangan DATUN

4.  3 Menit Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis

5.  7 Menit Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan

6.  35 Menit Jaksa Pengacara Negara Memberikan Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut

4. Jangka Waktu Pelayanan 60 Menit
5. Biaya/Tarif Gratis
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Website : lapor.go.id Saran : SMS 1708 Ios : SP4N-LAPOR

WhatsApp : +6281248292233 (whatsapp only)

B Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses          Pengelolaan

Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1. Dasar Hukum 1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

2.  Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

3.  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang perdata dan Tata Usaha Negara;

4.  Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-157/J.A/11/2012 tanggal 14 November 2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara;

5.  Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Printer, Laptop
3. Kompetensi Pelaksana Sarjana (S1)
4. Pengawasan Internal Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara
5. Jumlah Pelaksana Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara
6. Jaminan Pelayanan Jaksa Pengacara Negara
7. Jaminan         Keamanan         dan Keselamatan Pelayanan Jaksa Pengacara Negara
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana