Pelayanan Temu Cermat

oleh SebarTweet

STANDAR PELAYANAN

PELAYANAN TEMU CERMAT

NO KOMPONEN URAIAN
A Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery)
1. Produk Pelayanan Layanan
2. Persyaratan Pelayanan Masyarakat / Pemohon mengirimkan syarat- syarat berupa :

1.    Nama Lengkap Pemohon yang hendak

melakukan kunjungan.

2.    Mengirimkan Foto KTP / Kartu Identitas lain Pemohon.

3.    Nama lengkap Tahanan yang hendak dikunjungi.

4.    Menjelaskan Hubungan Pemohon dengan

Tahanan yang hendak dikunjungi.

5.    Menjelaskan Keperluan Kunjungan .

6.    Menjelaskan Kapan hendak melakukan kunjungan (MAKSIMAL 3 HARI SETELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN) .

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  Sistem Melalui WhatsApp ataupun melalui SMS ke Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 081248292233
  Mekanisme Menerima permohonan pengajuan surat izin mengunjungi tahanan (T-10) dari masyarakat melalui sistem nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
  Prosedur 1.    Masyarakat / Pemohon dapat mengrimkan Pesan melalui WhatsApp ataupun melalui SMS ke Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 081248292233.

2.    Masyarakat / Pemohon mengirimkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

3.     Masyarakat / Pemohon Pada hari yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) Kembali melakukan konfirmasi terkait jadwal kedatangan untuk melakukan pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) dengan menghubungi Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 081248292233.

4.    Apabila Masyarakat / Pemohon ingin melakukan perubahan jadwal (Reschedule), Agar Kembali menghubungi Admin untuk mengkonfirmasi Kembali perubahan jadwal permohonan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10).

5.    Masyarakat Pemohon datang ke kantor Kejaksaan pada tanggal yang telah dijadwalkan sebelumnya, dengan membawa KTP / Kartu Identitas lain untuk melakukan Pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10).

    6.    Petugas akan melakukan pengecekan dan pencocokan data Pemohon yang akan melakukan Pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10).

7.    Setelah Petugas melakukan Pengecekan petugas akan menyerahkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) kepada pemohon.

4. Jangka Waktu Pelayanan ± 10 menit s/d 15 menit
5. Biaya/Tarif Gratis
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Disampaikan langsung kepada Petugas PTSP Website : lapor.go.id

Ios : SP4N-LAPOR

WhatsApp : +6281248292233 (whatsapp only)

B Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses              Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

2.    Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

3.    Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang perdata dan Tata Usaha Negara;

4.    Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-157/J.A/11/2012 tanggal 14 November 2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara;

5.    Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

6.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Handphone & PTSP
3. Kompetensi Pelaksana Sarjana (S1)
4. Pengawasan Internal Kasi Tindak Pidana Umum
5. Jumlah Pelaksana 2
6. Jaminan Pelayanan Kasi Tindak Pidana Umum
7. Jaminan        Keamanan      dan Keselamatan Pelayanan PTSP & Kamdal
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana