STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN TEMU CERMAT
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| A | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery) | |
| 1. | Produk Pelayanan | Layanan |
| 2. | Persyaratan Pelayanan | Masyarakat / Pemohon mengirimkan syarat- syarat berupa :
1. Nama Lengkap Pemohon yang hendak melakukan kunjungan. 2. Mengirimkan Foto KTP / Kartu Identitas lain Pemohon. 3. Nama lengkap Tahanan yang hendak dikunjungi. 4. Menjelaskan Hubungan Pemohon dengan Tahanan yang hendak dikunjungi. 5. Menjelaskan Keperluan Kunjungan . 6. Menjelaskan Kapan hendak melakukan kunjungan (MAKSIMAL 3 HARI SETELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN) . |
| 3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | |
| Sistem | Melalui WhatsApp ataupun melalui SMS ke Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 081248292233 | |
| Mekanisme | Menerima permohonan pengajuan surat izin mengunjungi tahanan (T-10) dari masyarakat melalui sistem nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur | |
| Prosedur | 1. Masyarakat / Pemohon dapat mengrimkan Pesan melalui WhatsApp ataupun melalui SMS ke Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 081248292233.
2. Masyarakat / Pemohon mengirimkan syarat-syarat yang telah ditentukan. 3. Masyarakat / Pemohon Pada hari yang telah ditentukan untuk melakukan pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) Kembali melakukan konfirmasi terkait jadwal kedatangan untuk melakukan pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) dengan menghubungi Nomor Hotline Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 081248292233. 4. Apabila Masyarakat / Pemohon ingin melakukan perubahan jadwal (Reschedule), Agar Kembali menghubungi Admin untuk mengkonfirmasi Kembali perubahan jadwal permohonan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10). 5. Masyarakat Pemohon datang ke kantor Kejaksaan pada tanggal yang telah dijadwalkan sebelumnya, dengan membawa KTP / Kartu Identitas lain untuk melakukan Pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10). |
|
| 6. Petugas akan melakukan pengecekan dan pencocokan data Pemohon yang akan melakukan Pengambilan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10).
7. Setelah Petugas melakukan Pengecekan petugas akan menyerahkan Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) kepada pemohon. |
||
| 4. | Jangka Waktu Pelayanan | ± 10 menit s/d 15 menit |
| 5. | Biaya/Tarif | Gratis |
| 6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Disampaikan langsung kepada Petugas PTSP Website : lapor.go.id
Ios : SP4N-LAPOR WhatsApp : +6281248292233 (whatsapp only) |
| B | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) | |
| 1. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 3. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang perdata dan Tata Usaha Negara; 4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-157/J.A/11/2012 tanggal 14 November 2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara; 5. Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; |
| 2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas | Handphone & PTSP |
| 3. | Kompetensi Pelaksana | Sarjana (S1) |
| 4. | Pengawasan Internal | Kasi Tindak Pidana Umum |
| 5. | Jumlah Pelaksana | 2 |
| 6. | Jaminan Pelayanan | Kasi Tindak Pidana Umum |
| 7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | PTSP & Kamdal |
| 8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | |

