Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 jam 14:00 WIB s.d Selesai bertempat di Ruang Rapat Datun Kejari Tanjung Jabuing Timur. JPN Kejari tanjab Timur (Putri Hosiana, S.H.) beserta staf Datun (Fajri Halim, S.H. ; Pindya Ade Cahyani ) telah melaksanakan “Rapat Permohonan Pendampingan Hukum Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Teluk Dawan, Telago Limo dan Sei Palas”
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh : Kabid SDA/DPUPR (Razialdi), PPTK SDA/DPUPR (Himawan), Direktur/CV. Buana Nusantara Sakti (Sholehuddin), Inspektor/CV. Shifa (Tarmiji), dan Pelaksana/CV.Buana Nusantara Sakti (M. Ali Fauzi)
Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan ekspose pendampingan hukum dinas PUPR dengan kegiatan sebagai berikut :
– Pekerjaan rehabilitasi jaringan itigasi D.I.R Telago Limo (DAK Penugasan) di kec. Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– pekerjaan jaringan irigasi terintegrasi D.I.R Teluk Dawan (DAK Penugasan) di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Itigasi D.I.R Sei Palas (DAK Penugasan) di Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
– Bahwa terhadap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi telah berjalan sebesar 50% dengan deviasi positif.
– Agar pihak dinas menyampaikan laporan kegiatan dan dokumen terkait kegiatan kepada JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.






