Cegah Penyelewengan, Kejari Tanjab Timur ‘Turun Gunung’ Dampingi Pengelolaan Dana Desa di Catur Rahayu

oleh -360 Dilihat

KN. TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan di tingkat desa dengan menggelar program Pendampingan Dana Desa. Kali ini, kegiatan difokuskan di Desa Catur Rahayu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri langsung oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Kasi Perdata & TUN, Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H. Turut serta dalam rombongan adalah Kasubsi Perdata dan TUN Bella Diatry, S.H., JPN Nurul Afifah, S.H., dan staf Datun lainnya.

Dari pihak pemerintah daerah dan desa, hadir pula Kadis PMD Budi Wahyu, Kepala Desa Catur Rahayu Ekyantoko Budiantoro, beserta seluruh perangkat desa.

 

Aksi Preventif Kawal Dana Desa

 

Dalam paparannya, Kasi Datun Agung Rahmat Wibowo menegaskan bahwa program ini merupakan inisiatif terbaru Kejaksaan di bidang Datun. Tujuannya murni sebagai tindakan preventif atau pencegahan.

“Program pendampingan desa ini adalah bentuk kehadiran Kejaksaan untuk mendampingi pengelolaan dana desa agar akuntabel, transparan, dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Catur Rahayu, Ekyantoko Budiantoro, memaparkan kondisi di desanya. Ia menjelaskan bahwa Desa Catur Rahayu mengelola dana desa sejumlah lebih dari Rp900 juta.

“Dana tersebut kami fokuskan untuk BUMDES dan pelaksanaan program MBG. Kami juga bersinergi dengan BPBD dalam pengawasan, bersamaan dengan penyaluran BLT untuk masyarakat yang membutuhkan,” jelas Ekyantoko.

 

Sesi Tanya Jawab Hangat, Isu Tanah Dominasi Perbincangan

 

Suasana menjadi sangat interaktif ketika sesi tanya jawab dibuka. Perangkat desa dan masyarakat yang hadir memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi langsung dengan tim JPN Kejari Tanjab Timur.

Menariknya, diskusi tidak hanya terfokus pada dana desa, tetapi meluas ke berbagai persoalan krusial yang dihadapi warga sehari-hari. Beberapa isu hangat yang mengemuka antara lain:

  1. Masalah Kewilayahan: Warga mempertanyakan mekanisme dan syarat sah untuk melakukan pemekaran wilayah RT yang penduduknya sudah terlalu padat.
  2. Hukum Pertanahan dan Pajak: Topik ini mendominasi diskusi, mencakup pertanyaan soal sanksi bagi masyarakat yang tidak membayar PBB, solusi hukum bagi warga yang telah lama menduduki tanah namun belum memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik), serta prosedur yang benar dalam transaksi jual beli tanah.
  3. Penggunaan Anggaran: Masyarakat juga ingin tahu apakah dana desa dapat dialokasikan secara legal untuk penanganan atau perbaikan infrastruktur jalan desa.

Tim JPN dengan sabar menjawab dan memberikan pencerahan hukum atas seluruh pertanyaan tersebut. Kegiatan pendampingan ini dilaporkan berjalan dengan lancar dan tertib, memberikan pemahaman baru bagi aparat desa dalam mengelola anggaran dan pemerintahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.