Dukung Pembangunan Infrastruktur, Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan

oleh -273 Dilihat

Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menunjukkan perannya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih melalui layanan hukum proaktif. Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, Kejaksaan telah melaksanakan Expose Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk Tahun Anggaran (T.A) 2025.


 

Dipimpin Kasi Datun

 

Acara expose ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H., mengingat bidang ini secara spesifik menangani urusan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara bagi instansi pemerintah.

Beliau didampingi oleh:

  • Rahmad Abdul, S.H. (Kepala Seksi Intelijen/Kasi Intelijen)
  • Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Kasi PAPBB)

 

Tujuan Legal Assistance

 

Permohonan Legal Assistance dari Dinas PUPR ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan proyek infrastruktur dan kebijakan yang dilaksanakan pada T.A. 2025 dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat:

  1. Mencegah terjadinya penyimpangan dan potensi kerugian negara.
  2. Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) pada tahapan strategis proyek.
  3. Mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aspek hukum.

Kehadiran Kasi Intelijen dan Kasi PAPBB juga memperkuat sinergi Kejaksaan dalam upaya pencegahan, pengamanan proyek strategis, dan pengelolaan aset daerah.

“Layanan pendampingan hukum ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal setiap rupiah pembangunan daerah, khususnya pada sektor infrastruktur vital yang menjadi tugas Dinas PUPR,” jelas salah satu pimpinan dalam kegiatan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.