TANJAB TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melalui Seksi Intelijen terus memperkuat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengangkat tema Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 10.30 WIB.
Kegiatan bertempat di Kantor Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., hadir bersama Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Fikry Fachlevi, S.H., serta jajaran Seksi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Timur Budi Wahyud, S.STP., M.H., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Tanjab Timur Rica Saputra, S.E., M.M., serta Camat Geragai Iduar Aidil, S.K.M.
Selain itu, kegiatan diikuti oleh seluruh kepala desa beserta jajaran pemerintah desa dan masyarakat Desa Rantau Karya. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya tata kelola Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui penyuluhan hukum ini, Kejari Tanjung Jabung Timur memberikan pemahaman mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Begitu pula dengan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, yang memerlukan tata kelola yang baik, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang baik sejak awal diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Program Jaga Desa hadir bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan dan pendampingan hukum agar aparatur desa memahami aturan serta mampu menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara tepat.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan tercipta tata kelola desa yang semakin baik serta mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Kejari Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan program Jaga Desa sebagai bagian dari upaya membangun desa yang maju, mandiri, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Jaga Desa bukan sekadar mengawal anggaran, tetapi juga membangun kesadaran hukum untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







