Jaksa Ngartis ( Jaksa Ngantar Barang Bukti Gratis)

oleh -2961 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 15.30 WIB Kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan kegiatan Pengembalian dan pengantaran Barang Bukti yang di sita dari Terpidana M.NAZIR Bin MUSTAFA, dalam Perkara Tindak Pidana Umum. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, berupa :

– 8(delapan) buah tabung gas elpiji 3 kg (kilogram) warna hijau

Penyerahan Barang Bukti dilakukan oleh Pertugas Barang Bukti pada Seksi PB3R Kejari Tanjung Jabung Timur .

Kegiatan tersebut sebagai wujud pelayanan prima dan merupakan realisasi dari program layanan Jaksa Ngartis (Jaksa Ngantar Barang Bukti Gratis) yang dilaksanakan oleh:
• Amalia Soraya Harahap,A.md
• M. Billian

No More Posts Available.

No more pages to load.