JPN Kejari Tanjab Timur Hadiri Sidang Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.TJt

oleh -22 Dilihat

TANJAB TIMUR — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menjalankan tugas dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara dalam perkara perdata.

Hal tersebut diwujudkan melalui kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Jabung Timur dalam persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.TJt yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Dalam perkara tersebut, Tim JPN Kejari Tanjung Jabung Timur bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain itu, Tim JPN Kejari Tanjung Jabung Timur juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian berupa surat, dengan masing-masing pihak, yaitu Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, menyampaikan serta mengajukan alat bukti surat dalam persidangan.

Tahapan pembuktian merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Alat bukti yang diajukan oleh para pihak selanjutnya akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam proses penyelesaian perkara.

Keikutsertaan JPN dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pihak yang memberikan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejari Tanjung Jabung Timur terus berupaya memberikan pelayanan dan bantuan hukum secara profesional, objektif, serta mengedepankan kepastian hukum.

Penanganan perkara perdata dilakukan dengan tetap menghormati proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.

JPN hadir memberikan bantuan hukum, mengawal kepentingan hukum negara, dan mendukung tegaknya kepastian hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.