JPN Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur Hadiri Mediasi Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN.Tjt

oleh -34 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 9 September 2026 — Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan persidangan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN.Tjt antara Thawaf Aly Bin Aly selaku Penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Imigrasi dan Pemasyarakatan) Jambi Cq. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selaku Tergugat I, serta Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur selaku Tergugat II.

Persidangan yang dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026 tersebut memasuki agenda kehadiran para pihak yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan mediasi. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan dengan mempertemukan para pihak untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai.

Persidangan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat I beserta kuasa hukum, serta Tergugat II yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur selaku kuasa hukum. Turut hadir Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Setelah seluruh pihak dinyatakan hadir, persidangan dilanjutkan dengan tahapan mediasi. Dalam proses tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan masing-masing serta mengupayakan kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Kehadiran Tim JPN dalam tahapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pihak yang diwakili. Tim JPN mengikuti proses mediasi dengan tetap memperhatikan kepentingan hukum Tergugat II serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mediasi menjadi salah satu mekanisme penting dalam perkara perdata karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai tanpa semata-mata mengandalkan putusan pengadilan. Proses tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan penyelesaian yang dapat diterima oleh para pihak sesuai dengan koridor hukum.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Jaksa Pengacara Negara mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, kecermatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Setiap proses yang dijalani senantiasa diarahkan untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan hukum pihak yang diwakili.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur turut mendukung proses penyelesaian perkara perdata yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penyelesaian sengketa secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.