JPN Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur Hadiri Persidangan Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Tjt

oleh -13 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 9 September 2026 — Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Tjt antara Iskandar selaku Penggugat melawan Pemerintah Provinsi Jambi, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku Para Tergugat, pada Rabu, 9 September 2026.

Persidangan tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Para Tergugat. Dalam agenda persidangan, Tergugat I, Pemerintah Provinsi Jambi, menghadirkan satu orang saksi, yaitu Agus Pringadi, sedangkan Tergugat III, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur selaku Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi turut hadir dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Kehadiran Tim JPN merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pihak yang diwakili. Tim JPN mencermati setiap tahapan persidangan, termasuk keterangan yang disampaikan oleh para saksi, sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan hukum pihak yang menjadi kuasa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata karena keterangan yang diberikan di hadapan persidangan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, Tim JPN mengikuti jalannya persidangan secara cermat dan profesional.

Pelaksanaan tugas sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Jambi dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, kecermatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan hukum acara yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara, baik dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dalam rangka melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum negara maupun pihak yang diwakili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.