Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur mengikuti Rakoor Pengawasan Pencegahan Berita Hoax Bersama Pers Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

oleh -1897 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 jam 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Aula Hotel Ratu Julian – Muara Sabak Barat Kab Tanjung Jabung Timur. Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Rahmad Abdul, S.H) telah mengikuti Rakoor Pengawasan Pencegahan Berita Hoax Bersama Pers Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kegiatan prakarsai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Tanjung Jabung Timur, yang dihadiri dan diikuti oleh Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur (Iptu Rino Masjaya, S.H), KBO Reskrim Polres Tanjab Timur (Roni Melantika, S.H), Anggota Bawaslu Kab Tanjab Timur (Nurdin, S.E dan Syakur Rahman) dan Para Insan Pers baik media cetak dan elektronik serta online;

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengawasan, dengan penyampaian materi-materi dari beberapa Narasumber yang dipandu oleh M. Syakur, terdiri dari :
Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Rahmad Abdul, S.H), dengan materi “Mewujudkan Pilkada Yang Bermartabat dan Bebas Dari Penyebaran Berita Palsu”;
a. Pengertian Hoax Dalam Pilkada
Adalah informasi palsu atau menyesatkan yang sengaja disebarkan untuk mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah. Hoax ini sering kali dirancang untuk memanipulasi opini publik, merusak reputasi calon, atau memecah belah masyarakat berdasarkan isu-isu sensitif.

b. Ancaman Hoax Dalam Pilkada
√ Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan 2.330 hoaks selama tahun 2023 dengan hoaks politik sebanyak 1.292. Sementara 645 di antaranya adalah hoaks terkait Pemilu 2024;
√ Platform Youtube menjadi tempat ditemukan hoaks terbanyak, sejumlah (44,6 persen) diikuti oleh Facebook (34,4 persen). Tiktok (9,3 persen), Twitter atau X (8 persen), Whatsapp (1,5 persen), dan Instagram (1,4 persen);
√ Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya (Mafindo);

c. Dampak Hoax Dalam Pilkada
1. Dampak Politik
Hoax dapat memecah belah masyarakat, memicu ketidakpercayaan terhadap proses Pilkada, serta menurunkan kepercayaan terhadap demokrasi.

2. Dampak Sosila
Hoax dapat memicu konflik sosial, intoleransi, bahkan tindakan kekerasan di tengah masyarakat.

3. Dampak Psikologis
Menyebabkan keresahan dan kepanikan di kalangan pemilih, yang akhirnya dapat menurunkan partisipasi pemilih

d. Contoh Hoax Pilkada 2024
√ Adanya berita Palsu (Hoax) terkait Kesehatan Calon Kepala Daerah;
√ Adanya berita Palsu (Hoax) terkait Ketidak Netralan ASN/TNI/Polri;
√ Adanya berita Palsu (Hoax) terkait Hasil Pilkada sebelum Pengumuman Resmi;
√ Adanya berita Palsu (Hoax) terkait Pemalsuan Surat Suara;
√ Adanya berita Palsu (Hoax) terkait Pemilih Siluman atau DPT Ganda;
√ Adanya berita Palsu (Hoax) terkait kecurangan digital atau serangan Siber;

e. Fungsi dan Peran Pers
Fungsi Pers :
√ Media Informasi;
√ Pendidikan;
√ Hiburan;
√ Kontrol Sosial;
Peran Pers :
1. Pemenuhan hak Masyarakat untuk mengetahui;
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan;
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4. Melakukan pengawasanm kritik, koreksi dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

f. Peran Pers Dalam Mendukung Pemberantasan Hoax
1) Penyedia Informasi Akurat dan Berbasis Fakta;
Peran : Pers bertanggung jawab untuk menyajikan berita yang benar, terverifikasi, dan seimbang.
Manfaat : Informasi yang terpercaya dari media kredibel membantu mengurangi ruang bagi hoax dan disinformasi berkembang, karena publik akan mengandalkan sumber yang jelas dan bertanggung jawab.

2) Melakukan Cek Fakta dan Klarifikasi;
Peran : Pers bertanggung jawab untuk menyajikan berita yang benar, terverifikasi, dan seimbang.
Manfaat : Proses cek fakta ini membantu mengidentifikasi dan mengoreksi hoax yang beredar, serta mencegahnya menyebar lebih jauh.

3) Edukasi Publik tentang Literasi Media;
Peran : Pers dapat mengedukasi masyarakat mengenai cara mengenali berita palsu atau hoax, melalui artikel, kampanye, atau program televisi yang mendidik.
Manfaat : Meningkatkan literasi media dan digital masyarakat sangat penting untuk memerangi penyebaran hoax.

4) Klarifikasi dan Koreksi Cepat Terhadap Berita Palsu
Peran : Pers memiliki tanggung jawab untuk segera mengklarifikasi berita palsu yang muncul dan menyebarkan informasi korektif kepada masyarakat.
Manfaat : Koreksi yang cepat dan efektif bisa mencegah hoax dari merusak reputasi kandidat atau mempengaruhi proses pemilu.

5) Menjadi Watchdog dalam Pemilu;
Peran : Pers berperan sebagai “watchdog” atau pengawas dalam proses Pilkada dengan mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan hoax, disinformasi, atau kecurangan.
Manfaat : Dengan adanya pengawasan media, pihak-pihak yang berniat menyebarkan hoax atau menciptakan disinformasi akan berpikir dua kali karena setiap tindakan mereka bisa terekspos dan diawasi oleh publik.

6) Kolaborasi dengan Platform Digital;
eran : Pers dapat bekerja sama dengan platform digital seperti media sosial dan mesin pencari untuk memantau dan membatasi penyebaran hoax
Manfaat : Kerjasama antara media dan platform digital membantu mempersempit ruang bagi penyebar hoax, terutama di platform yang menjadi tempat utama penyebaran disinformasi.

g. Penyebaran Konten Hoax
Melalui Media Sosial seperti : Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, Linkedin, Forum;
Melalui Platform Pesan : WhatsApp, Telegram, Signal, Line, WeChat, SMS;

h. Cara Untuk Menghindari Hoax
√ Cek Narasumber;
√ Baca Menyeluruh;
√ Antisipasi Judul Berita;
√ Waspadai Gambar Kiriman;
√ Jangan Langsung Share;

i. Pendekatan Hukum Dalam Penanggulangan Hoax
1. Larangan Kampanye berdasarkan UU No 6/2020 Tentang Pilkada- Pasal 69 :
Dalam Kampanye dilarang :
a) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
c) Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e) Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f) Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g) Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h) Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i) Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j) Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain
3. Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (6)
1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
j. Pendekatan Non Hukum
Penguatan Partisipasi Pemilih Pemula
• Gen Z adalah kelompok pemilih dengan jumlah terbesar di Pemilu 2024 sebagai First Time Voters
• Rentan terpapar hoax pada akhirnya apatis terhadap pemilu
• Memiliki potensi menghadirkan pemilu berintegritas
Penguatan Literasi Digital
• Survei opini publik CSIS dan SAIL: “lebih dari 42 persen orang indonesia percaya disinformasi seputar pemilu 2024
• Pemilu/Pilkada 2024 memberikan kesempatan untuk menerapkan praktik literasi digital yang baik dan menunjukkan bagaimana media sosial dan teknologi bisa memperkuat demokrasi

– Bahwa kegiatan Rakoor selasai jam 12.26 WIB berlangsung, aman, tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.