Kawal Ketat Penegakan Hukum, Kejari Tanjab Timur Pindahkan Lima Tahanan Kasus Kehutanan ke Lapas Muara Sabak

oleh -285 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Pasca penyelesaian proses administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur langsung melakukan langkah pengamanan lanjutan terhadap para tahanan yang terlibat dalam perkara tindak pidana kehutanan.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 17.00 WIB, jajaran Staf Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemindahan lima orang tahanan berinisial “YL, H, I, S, dan S”.

Sinergi Pengamanan TNI dan Kejaksaan

Proses pemindahan ini dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Jambi menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Tanjung Jabung Timur. Dalam pelaksanaannya, tim pengawal tahanan Kejari Tanjab Timur mendapat dukungan penuh dari pihak TNI.

Kegiatan ini didampingi oleh:

  • Staf Bidang Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur.

  • 2 (dua) orang personil TNI yang bertugas memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.

Prosedur Pengawalan Sesuai Standar

Pemindahan tahanan ini merupakan prosedur tetap bagi para tersangka yang telah berstatus sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempermudah proses persidangan di wilayah hukum terkait. Kehadiran personil TNI dalam pengawalan ini menunjukkan soliditas antar-instansi dalam menjaga stabilitas keamanan selama proses peradilan berlangsung.

Sebelum dilakukan serah terima di pihak Lapas, seluruh tahanan dipastikan dalam kondisi sehat melalui pemeriksaan kesehatan singkat serta pengecekan dokumen administrasi penahanan yang lengkap.

Penahanan di Lapas Kelas II B Tanjung Jabung Timur ini dilakukan guna memastikan para terdakwa tetap berada dalam jangkauan otoritas hukum hingga perkara ini memperoleh putusan tetap dari pengadilan. Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan terpantau berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.