Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pembayaran denda pidana dan biaya perkara atas nama terpidana Yanto alias Pak Haji bin Saiman (Alm), terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pembayaran tersebut dilakukan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Rincian Pembayaran
Terpidana, yang dinyatakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dikenakan total kewajiban pembayaran sebesar:
- Pidana Denda: Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
- Biaya Perkara: Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
Pengawasan Pelaksanaan
Kegiatan penerimaan pembayaran denda ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta diawasi oleh jajaran pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang meliputi:
- Ahmad Yaser Arafat, S.H., M.H. (Kasubsi Prapenuntutan)
- Diah Puspita Rini, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi)
- Bella Diatry, S.H. (Jaksa Fungsional)
- Venansia (Staf Pidum)
Pelaksanaan eksekusi denda pidana ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan dan memastikan terpidana memenuhi kewajiban hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






