Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Terima Pembayaran Denda Pidana Perkara Ilegal Mining

oleh -443 Dilihat

Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pembayaran denda pidana dan biaya perkara atas nama terpidana Yanto alias Pak Haji bin Saiman (Alm), terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembayaran tersebut dilakukan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

 

Rincian Pembayaran

 

Terpidana, yang dinyatakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dikenakan total kewajiban pembayaran sebesar:

  • Pidana Denda: Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Biaya Perkara: Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah)

 

Pengawasan Pelaksanaan

 

Kegiatan penerimaan pembayaran denda ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, serta diawasi oleh jajaran pejabat dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang meliputi:

  1. Ahmad Yaser Arafat, S.H., M.H. (Kasubsi Prapenuntutan)
  2. Diah Puspita Rini, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi)
  3. Bella Diatry, S.H. (Jaksa Fungsional)
  4. Venansia (Staf Pidum)

Pelaksanaan eksekusi denda pidana ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan dan memastikan terpidana memenuhi kewajiban hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.