Tanjung Jabung Timur β Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Tiga tersangka yang diserahkan adalah Asman Tanwir bin Manda, Bahtiar bin Ishak Bakar, dan Hendra alias Iin bin M Taβah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Barang Bukti dan Proses Penyerahan
Penyidik Polda Jambi menyerahkan sejumlah barang bukti yang beragam, termasuk:
- Satu unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BH 8921 MM, beserta BPKB atas nama Fendi.
- Sejumlah fotokopi legalisir dokumen terkait kepemilikan dan ganti rugi tanah di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang terkait dengan kasus ini. Dokumen tanah tersebut mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama beberapa individu.
Penyerahan dari JPU Kejati Jambi, yang diwakili oleh Diah, S.H. dan Shandra Fransiska, S.H., M.H., diterima oleh JPU Kejari Tanjung Jabung Timur, yaitu Diah Puspita Rini, S.H. dan Ahmad Yaser Arafat, S.H., M.H., didampingi oleh petugas Barang Bukti.
Penahanan
Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2025, dan dilaksanakan di Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan.






