Kejari Tanjab Timur Perkuat Kapasitas Pemulihan Aset Melalui Bimtek Pedoman Nomor 7

oleh -234 Dilihat

Petugas Dilatih Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Rampasan, Hingga Mekanisme Lelang

 

Tanjung Jabung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus meningkatkan kompetensi personelnya di bidang pemulihan aset negara. Pada Kamis, 06 November 2025, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset secara luring melalui zoom meeting, bertempat di Ruangan Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Bimtek yang berlangsung intensif dari pukul 10.00 hingga 16.30 WIB ini diikuti oleh dua petugas kunci, yaitu:

  1. Amalia Soraya Harahap, A.Md (Petugas Barang Bukti)
  2. M Nabil Risqika, S.M. (Penilai Pemerintah)

 

Fokus pada Regulasi dan Optimalisasi Aset

 

Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman petugas di daerah dengan regulasi terbaru dan praktik terbaik dari Kejaksaan Agung. Materi tersebut mencakup aspek-aspek krusial dalam rantai pengelolaan aset, yaitu:

  • Bedah Pedoman Nomor 7 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Prosedur dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terkait kerjasama pemulihan aset dan dukungan teknis.
  • Detail Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Barang Sita Eksekusi, termasuk pemanfaatan dan mekanisme pelelangan.

Pelatihan ini sangat penting mengingat peran Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana. Penguasaan Pedoman Nomor 7 dan teknis lelang menjadi modal utama bagi petugas untuk melaksanakan tugas pemulihan aset secara optimal dan sesuai kaidah hukum.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pemulihan Aset ini dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, menegaskan keseriusan Kejari Tanjab Timur dalam menjalankan tugas pemulihan aset negara secara profesional.

No More Posts Available.

No more pages to load.