MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan dan pemeriksaan barang bukti dalam perkara tindak pidana lalu lintas pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini difokuskan pada pemastian kondisi dan keabsahan aset yang berkaitan dengan perkara hukum tersebut.
Pemeriksaan oleh Tim Ahli
Dalam kegiatan ini, pemeriksaan barang bukti dilakukan secara mendalam oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Proses ini dipimpin oleh Amalia Soraya Harahap, A.Md. selaku Petugas Barang Bukti, dengan didampingi oleh M. Nabil Risqika, S.M. sebagai Penilai Pemerintah Ahli.
Kehadiran Penilai Pemerintah Ahli dalam proses ini bertujuan untuk memberikan penilaian teknis serta memastikan seluruh aset atau benda yang disita telah terdokumentasi sesuai dengan nilai dan kondisi aslinya sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
Detail Perkara
Barang bukti yang diperiksa merupakan bagian dari perkara atas nama tersangka berinisial “CH”. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius pihak Kejaksaan guna memastikan keadilan bagi korban serta penegakan hukum yang transparan bagi pelanggar lalu lintas.
Kelengkapan Berkas Persidangan
Proses pemeriksaan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam siklus penanganan perkara pidana. Dengan selesainya pemeriksaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dasar yang kuat dalam menyusun surat dakwaan serta menyiapkan bukti fisik yang akan dihadirkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.






