Kejari Tanjab Timur Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Narkotika dan Pelanggaran KUHP Baru

oleh -9 Dilihat

MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran pidana umum dari penyidik Polres Tanjung Jabung Timur pada Selasa (21/04/2026).

Proses Administrasi dan Verifikasi

Pelimpahan ini dilakukan terhadap tersangka berinisial “A”. Proses penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurul Afifah Ana, S.H., dengan didampingi oleh Staf Pidana Umum (Pidum), Atta Syach Ubaidila, S.H.

Dalam proses tersebut, dilakukan pula verifikasi barang bukti yang dipandu oleh Petugas Barang Bukti, Amalia Soraya Harahap, A.Md. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah sesuai dengan berita acara dan dalam kondisi yang lengkap untuk keperluan pembuktian di persidangan nantinya.

Jeratan Pasal Berlapis

Tersangka “A” diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang melanggar:

  • UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Pasal 609 Ayat (1) huruf “a” UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuannya telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian pidana yang tertuang dalam undang-undang yang baru disahkan di tahun 2026.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah proses Tahap II ini selesai, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini beralih kepada Penuntut Umum. Tim JPU akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur agar dapat segera disidangkan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari sinergi berkelanjutan antara Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta penegakan hukum yang akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.