TANJAB TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menerima pelaksanaan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/7/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial “SW”, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Tersangka “SW” diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan penelitian dan persiapan proses penuntutan.
JPU Kejari Tanjung Jabung Timur akan meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara serta memastikan seluruh barang bukti yang diserahkan telah sesuai dengan hasil penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






