TANJAB TIMUR ā Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menerima pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).
Tahap II tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial āJā yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan proses penanganan perkara pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui JPU akan melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan maupun tahapan selanjutnya.
Penanganan perkara narkotika menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejari Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dengan terlaksananya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.






