Kejari Tanjab Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Umum

oleh -7 Dilihat

TANJAB TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menerima pelaksanaan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/7/2026).

Tahap II tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial “AS”, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan terlaksananya Tahap II, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari persiapan proses penuntutan.

Dalam tahapan ini, JPU memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara serta memastikan seluruh alat bukti yang telah diserahkan penyidik dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk melaksanakan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap proses hukum akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.