Kejari Tanjung Jabung Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pertanggungjawaban APBD TA 2025

oleh -4 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR — Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diwakili oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bella Diatry, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Senin, 6 Juli 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 12.20 WIB tersebut mengusung agenda utama Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.

Dukungan Terhadap Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmen penegak hukum untuk mendukung jalannya roda pemerintahan yang bersih, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Tanjung Jabung Timur senantiasa siap memberikan pengawalan hukum serta pertimbangan hukum bagi Pemerintah Daerah guna memastikan pertanggungjawaban APBD dapat direalisasikan dengan tepat sasaran dan berdaya guna bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.