Tanjung Jabung Timur, 31 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur turut mendukung upaya pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kunjungan Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M. dalam rangka meninjau lokasi Karhutla di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (31/8/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan peninjauan tersebut dilaksanakan bertempat di HIG Desa Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H., yang turut mengikuti rangkaian kegiatan bersama unsur terkait dalam upaya penanganan Karhutla di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla
Kunjungan Pangdam XX/TIB merupakan bagian dari upaya melihat secara langsung kondisi dan perkembangan Karhutla sekaligus memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penanganan Karhutla membutuhkan respons cepat, koordinasi yang kuat, serta sinergi lintas sektor. Keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat, menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Melalui peninjauan langsung di lapangan, kondisi wilayah serta berbagai potensi risiko Karhutla dapat dipetakan dengan lebih baik sehingga langkah pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tepat sasaran.
Kejaksaan Dukung Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur terus mendukung langkah pemerintah dan seluruh stakeholder dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.
Selain mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dan sinergi, Kejaksaan juga memiliki peran dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya pencegahan menjadi semakin penting mengingat Karhutla dapat memberikan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta kualitas udara.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.
Bersama Cegah Karhutla
Kegiatan peninjauan lokasi Karhutla tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terkait Karhutla.
Dengan sinergi yang kuat, deteksi dini yang optimal, serta respons cepat terhadap setiap potensi kebakaran, diharapkan kejadian Karhutla di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diminimalkan.
Cegah Karhutla, Jaga Hutan, Lindungi Lingkungan dan Masyarakat.
Kegiatan kunjungan dan peninjauan lokasi Karhutla berlangsung dengan tertib dan lancar.








