Kejari Tanjung Jabung Timur Ikuti Rakor Nasional Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026

oleh -109 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 7 September 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur turut memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 melalui keikutsertaan dalam Zoom Meeting Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Ruang Vidcon Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H., Kepala Subseksi Pra Penuntutan Ahmad Yaser Arafat, S.H., M.H., serta Staf Pidana Umum Atta Syach Ubaidila, S.H.

Perkuat Koordinasi Hadapi Puncak Karhutla

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan menjadi forum koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam menghadapi potensi serta penanganan puncak Karhutla Tahun 2026.

Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan secara terpadu karena tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta kualitas udara di wilayah terdampak.

Oleh karena itu, kesiapsiagaan seluruh pihak menjadi faktor penting, khususnya dalam menghadapi periode yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah bersama pemegang HGU dan PBPH didorong untuk terus memperkuat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, serta respons terhadap potensi Karhutla di wilayah masing-masing.

Kejaksaan Dukung Penanganan Karhutla Terpadu

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membangun sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan Karhutla.

Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, upaya pencegahan tetap menjadi langkah utama. Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang HGU dan PBPH, serta masyarakat perlu terus diperkuat agar potensi Karhutla dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.

Sinergi dan Kesiapsiagaan Jadi Kunci

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Karhutla melalui koordinasi dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menghadapi puncak Karhutla Tahun 2026, diperlukan kesiapsiagaan yang konsisten, koordinasi yang cepat, serta respons yang tepat dari seluruh pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran, mencegah meluasnya titik api, serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemegang HGU dan PBPH, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, penanggulangan Karhutla diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.