Kejari Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Rampasan dari 30 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -34 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 13 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan pengelolaan barang rampasan negara berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di depan Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga dapat ditindaklanjuti melalui proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara, yang terdiri atas 26 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan 4 perkara Oharda.

Dari 26 perkara TPUL tersebut, terdapat 23 perkara narkotika, 2 perkara kesusilaan, dan 1 perkara penebangan kayu. Sementara itu, 4 perkara Oharda meliputi perkara pembunuhan, pencurian, serta tindak pidana terkait senjata api atau benda tajam.

Pemusnahan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti maupun barang rampasan yang telah memperoleh status hukum dapat dikelola dan ditindaklanjuti secara tepat, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi pemulihan aset dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan juga menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan pengelolaan barang rampasan, sehingga tidak terjadi penumpukan barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta memastikan setiap barang rampasan mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang berintegritas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.