Kejari Tanjung Jabung Timur Perkuat Transparansi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih melalui Program Jaga Desa

oleh -86 Dilihat

Muara Sabak Timur, 21 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur terus memperkuat upaya pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Transparansi Pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan di Kantor Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Muara Sabak Timur, Jumat (21/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Fikry Fachlevi, S.H., beserta jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Penyuluhan hukum ini diikuti oleh perwakilan dari lima desa di Kecamatan Muara Sabak Timur, yaitu Desa Siau Dalam, Desa Sungai Ular, Desa Simbur Naik, Desa Lambur, dan Desa Kota Harapan. Peserta terdiri dari unsur pemerintah desa, perangkat desa, serta masyarakat yang mengikuti kegiatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Budi Wahyudi, S.STP., M.H., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rica Saputra, S.E., M.M., Camat Muara Sabak Timur, para Kepala Desa beserta jajaran Pemerintah Desa, serta masyarakat yang turut berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel

Dalam kegiatan penyuluhan, Kejaksaan memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.

Transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Dengan keterbukaan informasi, potensi kesalahan maupun penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

Selain membahas pengelolaan Dana Desa, kegiatan juga memberikan perhatian terhadap Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah desa didorong agar memahami aspek hukum, tata kelola, administrasi, serta pengelolaan kegiatan koperasi secara profesional sehingga keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui pendekatan penyuluhan dan penerangan hukum, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan di desa.

Jaga Desa sebagai Garda Pencegahan

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat untuk memberikan penerangan dan pemahaman hukum kepada pemerintah desa serta masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen menjadikan program Jaga Desa sebagai sarana membangun komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Pemerintah desa diharapkan tidak ragu untuk melakukan konsultasi dan meminta penerangan hukum apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran desa.

Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan Dana Desa maupun Koperasi Desa Merah Putih dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan terus hadir melalui Program Jaga Desa untuk memberikan penerangan, edukasi, dan pendampingan hukum sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Kecamatan Muara Sabak Timur berlangsung dengan tertib, interaktif, dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.