Kejari Tanjung Jabung Timur sebagai Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kategori IV tahun anggaran 2024 di Desa Rantau Karya

oleh -1716 Dilihat

Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024. pukul 14.00 WIB s/d selesai, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Rahmad Abdul,S.H) telah menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kategori IV tahun anggaran 2024 di Desa Rantau Karya

Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kategori IV tahun anggaran 2024 di Desa Rantau Karya dihadiri oleh : Pemerintah Daerah diwakili Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur (Syamsi Musrial,S.E) sebagai narasumber, Ketua Ajudikasi tim 1 PTSL 2024 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Neny Triana), Wakil Ketua Ajudikasi tim 1 PTSL 2024 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Dwena Pebri Yanti,S.H), Kepala Desa Rantau Karya (Agus Muardi) dan Para Kepala Dusun,Kepala RT,dan Peserta Penyuluhan

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu . PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya mash banyak persoalan pendaftaran tanah. PTSL menjadi tempat yang rentan dengan terjadinya gratifikasi yang termasuk kejahatan pidana Korupsi dalam melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.

Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan

Yang menjadi Objek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lain

Dasar Hukum dan Landasan Hukum Program PTSL antara lain adalah :
* UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960
* Peraturan Pemerintahan nomor 24 tahun 1997
* Peraturan menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016
* Peraturan menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016
* Peraturan menteri ATR/BPN momor 18 tahun 2021
* Peraturan menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017

Peran Kejaksaan RI dalam mendukung program PTSL adalah :
* Bahwa keterlibatan Kejaksaan RI dalam kegiatan PTSL tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diseluruh Wilayah Indonesia selain itu sebagai langkah nyata Kejaksaan RI dalam mensukseskan Kegiatan Proyek Strategis Nasional.
* Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengawal pelaksanaan PTSL agar selalu berjalan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku serta menekankan agar tidak ada pihak yang sengaja mendompleng kegiatan PTSL ini untuk mencari keuntungan pribadi. Terlebih lagi Maraknya praktik mafia tanah akhir-akhir ini khusunya di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum

Potensi-Potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program PTSL antara lain adalah :
* Potensi Perdata terkait kepemilikan tanah pada tahapan penelitian data yuridis pembuktian hak
* Potensi Sengketa Tata Usaha Negara terkait Kepitusan (Sertifikat) yang terbit
* Potensi tindak Pidana Umum berupa pemalsuan surat/keterangan/tanda tangan
* Pungutan liar ataupun potensi Tindak Pidana Korupsi atau Gratifikasi

Kepala Seksi Intelijen juga menekankan kepada khususnya Pihak Pemerintah Desa tentang rentannya terjadi tindak pidana korupsi berupa tindak pidana korupsi penyuapan,pemerasan,merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan pada ruang lingkup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

ATR/BPN Kab. Tanjung Jabung Timur menyatakan menargetkan untuk menerbitkan 1.000 sertifikat PTSL di wilayah hukum Kab. Tanjung Jabung Timur khususnya di beberapa desa yang menjadi target utama dari ATR/BPN Kab. Tanjung Jabung Timur dan salah satunya termasuk Desa Rantau Karya dan  menyatakan tanah yang termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tidak bisa diterbitkan atau didaftarkan dalam PTSL kecuali ada rekomendasi dari Pihak Desa dan rekomendasi tersebut masih akan dipertimbangkan dan tidak langsung disetujui oleh Pihak Dinas Kehutanan.

Pihak pemerintah Kabupaten menyatakan dengan adanya program PTSL bisa berdampaik baik kepada Masyarakat khususnya di Desa Rantau Karya,seperti mayarakat mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah,bisa mencegah adanya permasalahan baik secara pidana ataupun perdata dan juga bisa meningkatkan nilai ekonomis dari tanah tersebut

Peserta penyuluhan bertanya terkait teknis BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan)
* pihak dari ATR/BPN,Kejaksaan,dan Pemerintah Kabupaten menjelaskan bahwa BPHTB dibayarkan pada saat penerbitan sertifikat pertama kali dan dibayarkan oleh pembeli dengan biaya 5% x Dasar Pengenaan Pajak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
* PPH (Pajak Penghasilan) dibayarkan oleh penjual saat sertifikat tersebut akan dijual kepada orang lain,atau saat sertifikat tersebut akan di gadaikan ke bank,dan selama sertifikat tersebut tidak dijual dan tidak digadaikan status PPH pada tanah tersebut masih terhutang. Adapun besarnya PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.