Kejari Tanjung Jabung Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika

oleh -138 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 8 September 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dari Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, dengan Tersangka berinisial “S”, “W”, dan “R” yang diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam proses Tahap II, Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan para Tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penyerahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana setelah proses penyidikan, di mana kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JPU selanjutnya akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi maupun barang bukti yang diserahkan serta mempersiapkan langkah hukum berikutnya sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan Perkara Dilaksanakan Secara Profesional

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui JPU berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana secara profesional, objektif, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara narkotika, proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh fakta yang diperoleh dari proses penyidikan dan penelitian berkas perkara.

Kejaksaan juga terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara terhadap para Tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak para Tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam penanggulangan tindak pidana narkotika guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.