Kejari Tanjung Jabung Timur Terima Tahap II Perkara Lalu Lintas, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

oleh -120 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 26 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Rabu (26/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana lalu lintas dengan Tersangka “AA”, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara.

Dalam perkara tersebut, Tersangka “AA” diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada pelaksanaan Tahap II, Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Setelah menerima penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti guna mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, yaitu beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum setelah perkara dinyatakan lengkap. Tahapan tersebut sekaligus menunjukkan adanya koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.