Kejati Jambi dan Pemprov Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Sambut Implementasi KUHP Baru 2026

oleh -177 Dilihat

JAMBI – Provinsi Jambi bersiap menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif pada Januari 2026, sekaligus memperkuat pendekatan keadilan restoratif.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, dilaksanakan dua agenda penting: Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Sosialisasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan strategis yang melibatkan seluruh stakeholder penegak hukum di Jambi ini.

Fokus MoU: Sinergi Pidana Kerja Sosial

MoU yang ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi berfokus pada Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Inisiatif ini merupakan langkah progresif dalam menerapkan sanksi pidana yang berorientasi pada pemulihan dan kontribusi sosial, sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif.

Sosialisasi KUHP Nasional

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi mendalam mengenai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku di bulan Januari 2026. Sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengenai perubahan paradigma hukum pidana, termasuk pengakuan terhadap pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Acara bersejarah ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, antara lain:

  • Dr. Alharis, S.Sos., M.H. (Gubernur Jambi)

  • Sugeng Hariadi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi)

  • Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung

  • Jajaran Forkopimda Provinsi Jambi

  • Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi

  • Serta stakeholder terkait lainnya.

Kehadiran Kejari Tanjung Jabung Timur menegaskan kesiapan Kejaksaan di tingkat Kabupaten dalam mengimplementasikan ketentuan baru, termasuk model sanksi alternatif dan adaptasi terhadap KUHP Nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.