Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Tanjab Timur Ikuti Verifikasi Penghapusan Tunggakan Uang Pengganti UU No. 3 Tahun 1971

oleh -420 Dilihat

MUARA SABAK – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum terhadap piutang negara hasil tindak pidana korupsi lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melakukan langkah proaktif melalui mekanisme verifikasi usulan penghapusan tunggakan uang pengganti secara akuntabel.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., memimpin jajaran struktural dalam mengikuti agenda Zoom Meeting Verifikasi Usulan Penghapusan Tunggakan Uang Pengganti.

Kegiatan verifikasi ini diikuti secara intensif oleh para Kepala Seksi terkait, menunjukkan sinergi internal yang kuat:

  • Rahmad Abdul, S.H. (Kepala Seksi Intelijen);

  • Muhammad Arifin Siregar, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus);

  • Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).

Fokus utama dalam rapat koordinasi ini adalah melakukan verifikasi terhadap data-data tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah ini diambil untuk memilah piutang negara yang secara yuridis maupun faktual telah memenuhi kriteria untuk diusulkan penghapusannya, misalnya karena terpidana telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris/harta benda, atau alasan hukum lainnya yang sah sesuai ketentuan berlaku.

Pesan Strategis Kajari

Kajari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar penghapusan data, melainkan bagian dari pembersihan laporan keuangan institusi. “Kita harus memastikan bahwa data piutang uang pengganti di Kejari Tanjab Timur benar-benar valid dan update. Melalui verifikasi ini, kita ingin setiap langkah penegakan hukum, termasuk eksekusi keuangan, memiliki status hukum yang jelas dan transparan,” ujar beliau.

No More Posts Available.

No more pages to load.