Pastikan Keamanan Proses Hukum, Kejari Tanjab Timur Pindahkan Tahanan Narkotika ke Lapas Kelas II B

oleh -85 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus melakukan percepatan penanganan perkara pidana umum melalui langkah-langkah administratif dan keamanan yang terukur.

Pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, jajaran Staf Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan kegiatan pemindahan tahanan terhadap seorang tersangka berinisial “R”.

Kelanjutan Pasca Tahap II

Pemindahan tahanan ini dilakukan segera setelah selesainya proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tanjung Jabung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka “R” dipindahkan dari ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Tanjung Jabung Timur.

Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari prosedur penahanan pada tingkat penuntutan, di mana tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Prosedur Ketat dan Aman

Pelaksanaan pemindahan berjalan dengan lancar dan tertib di bawah pengawalan ketat petugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan tahanan telah terpenuhi sebelum dilakukan serah terima di pihak Lapas.

Dengan pemindahan ini, Kejari Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran alur sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara narkotika, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Bumi Mendahara.

No More Posts Available.

No more pages to load.