MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen dalam menuntaskan setiap tahapan penanganan perkara pidana secara tertib dan akuntabel. Pada Selasa (13/05/2026) pukul 12.30 WIB, Staf Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Jabung Timur telah sukses melaksanakan kegiatan pemindahan satu orang tahanan.
Proses pemindahan dilakukan terhadap tahanan atas nama inisial “MTS”, yang dialihkan dari ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjung Jabung Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Muara Sabak.
Sesuai SOP dan Protokol Keamanan
Pelaksanaan pengosongan dan pemindahan tahanan ini berjalan dengan pengawalan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan tahanan selama perjalanan serta menjamin hak-hak tahanan terpenuhi di tempat penahanan yang baru.
Pemindahan tahanan dari rutan kepolisian ke Lapas ini menandai kesiapan perkara tersebut untuk masuk ke tahapan hukum selanjutnya, baik dalam proses persidangan maupun pelaksanaan status penahanan di bawah wewenang Kejaksaan.
Sinergi Antar-Lembaga Peradilan
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat koordinasi dan sinergi yang solid antara Kejari Tanjung Jabung Timur, Polres Tanjung Jabung Timur, dan pihak Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak.
Kerja sama yang baik ini merupakan bagian penting dari komitmen bersama penguatan sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System) di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berkepastian.







