Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

oleh -2312 Dilihat
  • Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 jam 09.15 WIB s/d Selesai di ruang rapat utama kantor Bupati Tanjab Timur telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Bahwa kegiatan rakoor yang diprakarsai oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, diikuti secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti/dihadiri oleh :
    1. Sekretaris Daerah Kab Tanjab Timur (Sapril, S.IP);
    2. Kajari Tanjab Timur yang diwakili oleh Jaksa Fungsional (Fikry Fachlevi, S.H);
    3. Kapolres Tanjab Timur (AKBP Heri Supriawan, S.H., S.IK);
    4. Dandim 0419 Tanjab yang diwakili oleh Danramil Muara Sabak (Rudi C Marpaung);
    5. Sekretaris Inspektorat Kab Tanjab Timur (Hendri SY, SE);
  • Bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Harmoko, S.H.,M.H) mengikuti kegiatan rakoor di ruang Kasi Intelijen secara virtual melalui zoom meeting.
  • Bahwa kegiatan rakoor dikuti sebanyak 700 peserta secara daring dan sebanyak 902 peserta secara luring.
  • Bahwa kegiatan rakoor secara daring dihadiri oleh :
    1. Menteri Dalam Negeri RI (Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian);
    2. Jaksa Agung RI (Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M);
    3. Wakil Menteri Dalam Negeri (John Wempi Wetipo);
  • Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
  1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
  2. Penandatanganan MoU antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Kerja Sama APIP dengan APH dalam Penanganan Pengaduan;
  3. Arahan Jaksa Agung RI;
  4. Arahan Kapolri yg diwakili oleh Kabareskrim Polri;
  5. Arahan Mendagri;
  6. Launching Aplikasi “APIP Lapor”.
  • Bahwa dalam arahan Jaksa Agung RI, menyampaikan 3 point masukan, yaitu :
    1. Tingkatkan integritas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH);
    2. Perhatikan batas waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investagatif, dahulukan penyelesaian administrasi sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimun remidium;
    3. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan AUPB;
  • Bahwa dalam rakoor tersebut juga dilakukan diskusi Panel terkait :
    1. Pengawasan Pengelolaan APBD yang disampaikan oleh :
      1. Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan;
      2. Inspektur Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
      3. Inspektur Jenderal Kementrian Kesehatan;
      4. Inspektur Utama BKKBN;
      5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri ;
    2. Pengawasan Pelayanan Publik , Keuangan Desa, BUMD, dan Penguatan APIP yang disampaikan oleh :
      1. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      2. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi
      3. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
      4. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri
      5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus

No More Posts Available.

No more pages to load.