Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB bertempat di Lokasi Pembangunan Puskesmas Simbur Naik. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Rahmad Abdul,S.H), Kepala Seksi PB3R (Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H) didampingi Jaksa Fungsional (Fikry Fachlevi,S.H) dan staf Intelijen (M.Alif Alfaruq) telah melaksanakan Pelaksanaan Mutual Check Awal (MC-0%) Pembangunan Gedung Kesehatan Relokasi Pembangunan Puskesmas Simbur Naik pada Dinas Kesehatan Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Abdul Kodar), Pejabat Pembiat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Binaga Sholih,SKM),Kepala Desa Simbur Naik (Jusmail,S.Kom) dan Wakil Direktur CV.Bintang Perdana (Suharli)
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan siap untuk mengawasi dan mendampingi Pembangunan Gedung Kesehatan Relokasi Pembangunan Puskesmas Simbur Naik pada Dinas Kesehatan Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi nya agar selama proses pembangunan Puskesmas tersebut berjalan lancar tanpa ada gangguan, hambatan, serta pelanggaran hukum di dalamnya
Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur dan pihak penyedia (CV. Bintang Perdana) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan baik dan melaksanakan pembangunan Puskesmas tersebut sesuai dengan isi dari surat kontrak yang telah di setujui dan di tandatangani kedua belah pihak
Kepala Desa Simbur Naik berterima kasih pada seluruh pihak terkait karena Pembangunan Puskesmas Simbur Naik tentunya akan membantu warga desa simbur naik untuk mendapat fasilitas pelayanan kesehatan. Bahwa Kepala Desa juga menyatakan tanah yang digunakan pada pembangunan tersebut merupakan tanah hibah sehingga ke depannya tidak akan ada konflik atau sengketa perihal tanah tersebut.






