Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara;
Kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Paras Setio S.H.,M.H.Li) dengan didampingi oleh :
- Bayu Abdurrahman,S.H,M.H.( Staff Pidum)
- Nur Seto( Staff Pidum)
- Anwar Arief (Staff Pidum)
- Abdillah ananda (Staff Pidum)
- M Riski (Staff Pidum)

- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor : B-136 / L.5.18.3 / 01 / 2023 tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Muara Sabak, yaitu atas nama terdakwa :
- Mallo Bin Tajudin Alm melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Muhammad Asrori Bin Abu Bakar melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Lukman Bin Yahya melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sabirin Bin Shamat melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Cegga Bin Taye Alm melanggar Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan.
- Rio Saputra Bin Amid Alm melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Iwan Bin Basri melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Aspaing Bin Basso melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Benni Saputra Bin H.Intang melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 121 ayat 1 huruf A UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.







