Pelaksanaan Pemindahan Tahanan Status A3 ke Lapas Narkotika Kelas II Muara Sabak

oleh -1789 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara;

Kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Paras Setio S.H.,M.H.Li) dengan didampingi oleh :

  1. Bayu Abdurrahman,S.H,M.H.( Staff Pidum)
  2. Nur Seto( Staff Pidum)
  3. Anwar Arief (Staff Pidum)
  4. Abdillah ananda (Staff Pidum)
  5. M Riski (Staff Pidum)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor : B-136 / L.5.18.3 / 01 / 2023 tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan terhadap 9 (sembilan) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Muara Sabak, yaitu atas nama terdakwa :
    1. Mallo Bin Tajudin Alm melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    2. Muhammad Asrori Bin Abu Bakar melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
    3. Lukman Bin Yahya melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    4. Sabirin Bin Shamat melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    5. Cegga Bin Taye Alm melanggar Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan.
    6. Rio Saputra Bin Amid Alm melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    7. Iwan Bin Basri melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    8. Aspaing Bin Basso melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    9. Benni Saputra Bin H.Intang melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 121 ayat 1 huruf A UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.