pada hari Senin tanggal 20 Januari 2023 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi;
Bahwa kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Paras Setio S.H.,M.H.Li) dengan didampingi oleh :
- Laras Iga Mawarni,S.H.( Staff Pidum)
- Nur Seto( Staff Pidum)
- Abdillah ananda (Staff Pidum)
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor : B-294/L.5.18.3/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan terhadap 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi, yaitu atas nama terdakwa :
- Lia Binti Abd.Mutalib Alm melanggar Pasal 372 KUHP.
- Ade Masturah Binti A.Somad Alm melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika






