Pelaksanaan Pemindahan Tahanan Status A3 ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

oleh -1556 Dilihat

pada hari Senin tanggal 20 Januari 2023 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi;

Bahwa kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Paras Setio S.H.,M.H.Li) dengan didampingi oleh :

  1. Laras Iga Mawarni,S.H.( Staff Pidum)
  2. Nur Seto( Staff Pidum)
  3. Abdillah ananda (Staff Pidum)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor : B-294/L.5.18.3/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan terhadap 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi, yaitu atas nama terdakwa :
    1. Lia Binti Abd.Mutalib Alm melanggar Pasal 372 KUHP.
    2. Ade Masturah Binti A.Somad Alm melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

No More Posts Available.

No more pages to load.