Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Bimbingan Remaja Usia Sekolah Tingkat Kabupaten di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur di SMA N 8 Tanjab Timur

oleh -1818 Dilihat

Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 jam 045 WIB s/d selesai di Musholah SMA Negeri 8 Tanjung Jabung Timur telah diselenggarakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah;

  • Bahwa kegiatan diprakarsai oleh kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan dihadiri oleh :
  1. Kepala kantor Kemenag Kab. Tanjab Timur (H. Muhammad Ikbal, S.Ag., M.H);
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diwakili Kasi Intelijen (Bambang Harmoko, S.H., M.H);
  3. FKUB Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Aspendri);
  • Bahwa kegiatan diikuti sebanyak lebih kurang 250 orang siswa-siswi SMAN 8 Tanjab Timur;
  • Bahwa Penyampaian Materi disampaikan oleh Narasumber :
  1. Materi tentang Pernikahan Dini, yang disampaikan oleh Kepala kantor Kemenag Tanjung Jabung Timur;
  2. Materi tentang Kekerasan Seksual, yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan NegeriTanjung Jabung Timur;
  3. Materi Menciptakan Remaja yang Qur’ani yang disampaikan oleh Kabag TU Kemenag Tanjab Timur (Zainal Arifin);
  • Bahwa dalam pemaparannya Kepala Kantor Kemenag Tanjab Timur ( Muhammad Ikbal, S.Ag., M.H) menyampaikan bahwa terdapat banyak kasus pernikahan dini di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dimana pasangan suami istri tersebut masih berstatus siswa dengan umur rata-rata dibawah 16 tahun. Adapun pemicu penyebab terjadinya pernikahan dini antara lain :
  1. Faktor Ekonomi;
  2. Faktor Pendidikan;
  3. Faktor Orang Tua;
  4. Faktor Media Massa;
  5. Faktor Hamil di Luar Nikah.

Kepala Kantor Kemenag Tanjab Timur (H. Muhammad Ikbal, S.Ag., M.H) menghimbau kepada para siswa sesuai dengan QS. Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk”.

  • Bahwa setelah Kepala Seksi Intelijen (Bambang Harmoko,S.H.,M.H) memaparkan materi terkait Kekerasan Seksual . Dalam pemaparannya Kasi Intelijen memberitahu murid SMA N 8 Tanjab Timur terkait pengertian dari Kekerasan Seksual, perbedaan Kekerasan Seksual dengan Pelecehan Seksual, Dampak dari Kekerasan Seksual, bentuk Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual, bagaimana cara mendukung korban Kekerasan Seksual, Cara mencegah Kekerasan Seksual dan Pidana Hukuman terkait Kekerasan Seksual.
  • Bahwa Kasi Intelijen juga menjelaskan terkait Instansi Kejaksaan agar para siswa mengetahui apa saja tugas dan fungsi Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, dan hal lainnya.
  • Bahwa Kabag TU Kemenag Tanjab Timur (Zainal Arifin) menjelaskan pembentukan ahlak mulia/ahlakul karimah, dan taat ibadah khususnya bagi generasi muda mempunyai peranan sangat penting dan jangka panjang dalam berkarya nantinya, berkehidupan masyarakat, danbahkan sampai akhirat.

No More Posts Available.

No more pages to load.