Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor 7081 K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana Hasbullah bin (Alm) H. Nasir

oleh -1498 Dilihat

Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 pukul 10.30 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi. Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur (Reynold,S.H.,M.H) didampingi Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Jabung Timur ( M. Ali Nurhidayatullah, S.H) dan staf pidsus (Rezky Utomo, S.H.) melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor 7081 K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana Hasbullah bin (Alm) H. Nasir.

Petikan Amar putusan adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASBULLAH bin (Alm) H.NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HASBULLAH bin (Alm) H. NASIR untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp95.632.950,00 (sembilan puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

No More Posts Available.

No more pages to load.