Pemindahan Tahanan Dari Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

oleh -1334 Dilihat
  • pada hari Senin tanggal 13 Januari 2023 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara;
  • Bahwa kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Paras Setio S.H.,M.H.Li) dengan didampingi oleh :
  1. Bayu Abdurrahman,S.H,M.H.( Staff Pidum)
  2. Nur Seto( Staff Pidum)
  3. Abdillah ananda (Staff Pidum)
  4. M Riski (Staff Pidum)
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor : B-233/L.5.18.3/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Muara Sabak, yaitu atas nama terdakwa :
    1. Samsu Alam Bin Samsuding Alm melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf “A” UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    2. Benni Saputra Bin H.Intang melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    3. Harisma Als Dedek Bin Masang Bin Turusi melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.Ambok Angka Bin Lambolong melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

No More Posts Available.

No more pages to load.