- pada hari Senin tanggal 13 Januari 2023 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara;
- Bahwa kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kasubsi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Paras Setio S.H.,M.H.Li) dengan didampingi oleh :
- Bayu Abdurrahman,S.H,M.H.( Staff Pidum)
- Nur Seto( Staff Pidum)
- Abdillah ananda (Staff Pidum)
- M Riski (Staff Pidum)
- Bahwa berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor : B-233/L.5.18.3/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan tahanan terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Muara Sabak, yaitu atas nama terdakwa :
- Samsu Alam Bin Samsuding Alm melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf “A” UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Benni Saputra Bin H.Intang melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Harisma Als Dedek Bin Masang Bin Turusi melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.Ambok Angka Bin Lambolong melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika






