Pemindahan Tahanan Dari Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

oleh -1836 Dilihat

Pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan Tahanan Dari Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian atas Nama :
1. MS melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUHPidana JO
53 KUHAPidana.
2. Y melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUHPidana JO 53 KUHAPidana
3. AWM Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
4. AP melanggar Pasal 365 KUHAPidana.
5. KMH Bin Sutrisno melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHAPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.