Pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan Tahanan Dari Polres Tanjung Jabung Timur Ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian atas Nama :
1. MS melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUHPidana JO
53 KUHAPidana.
2. Y melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e KUHPidana JO 53 KUHAPidana
3. AWM Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
4. AP melanggar Pasal 365 KUHAPidana.
5. KMH Bin Sutrisno melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHAPidana.






