Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan
Pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur
Ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak;
Kegiatan pemindahan tahanan dilaksanakan oleh :
1. M. Riski Ramadhan (Staff Pidum)
2. Nur Seto ( Staff Pidum)
3. Abdillah ananda (Staff Pidum)
Berdasarkan Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Tanjung Jabung Timur (Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H ) Nomor B707/L.5.18.3/04/2023 tanggal 5 April 2023 telah dilaksanakan proses pemindahan
tahanan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dari
Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjung Jabung Timur ke Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, yaitu atas nama
terdakwa :
1. L melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.
2. A melanggar Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1).
3. S melanggar Pasal 363 ayat (1).








