Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Pada hari Senin tanggal 13 Maret Pukul 16.00 WIB bertempat di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum periode Oktober s/d Desember 2022 sebanyak 29 perkara terdiri:
– 28 (dua puluh delapan) perkara TPUL
– 1 (satu) Perkara KAMNEGTIBUM
Diperoleh data sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa Narkotika dengan barang rampasan sebagai berikut :
– Sabu sebanyak 363,51 gr (bruto)
– Ekstasi sebanyak 6,43 gr (106 butir) (bruto)
– Ganja sebanyak 477,6 gr (bruto)
– Alat Hisab Sabu (Bong)
– Mancis
– Tas dan Dompet
– Timbangan Digital
– Plastik Klip Kosong
– Topi
– Baju
– Botol dan Kotak Kosong






