Pemusnahan Kelebihan Logistik Pemilu berupa Surat Suara.

oleh -3447 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 jam 10.30 WIB di halaman kantor KPU Kab Tanjab Timur telah dilaksanakan pemusnahan terhadap kelebihan logistik pemilu berupa Surat Suara Pemilu Tahun 2024;

Bahwa kegiatan pemusnahan oleh pihak KPU Kab Tanjab Timur dengan dihadiri dan disaksikan oleh :
1. Komisioner KPU Kab Tanjab Timur (Juni Yanto; Joni Hartanto; Irawan Sunarta dan Nurwansyah);
2. Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur diwakili Staf Intelijen (Amin Lutfi, S.H);
3. Wakapolres Tanjab Timur (Novrizal);
4. Pabung Dim 0419 Tanjab (Mayor Inf. Ahmad Riyad, S.Ag);
5. Perwakilan Bawaslu Tanjab Timur (Agus Triana);

Adapun kelebihan Surat Suara yg dilakukan pemusnahan, sbb :
1) Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 563 (lima ratus enam puluh tiga) lembar;
2) Surat Suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) lembar;
3) Surat Suara Pemilu anggota DPD RI sebanyak 104 (seratus empat) lembar;
4) Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar;
5) Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terdiri dari :
√ Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Timur 1 sebanyak 116 (seratus enam belas) lembar;
√ Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Timur 2 sebanyak 107 (seratus tujuh) lembar;
√ Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Timur 3 sebanyak 76 (tujuh puluh enam) lembar;
Yang mana terhadap Surat Suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan terhadap kelebihan Surat Suara tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 28/PP.08.1-BA/1507/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di KPU Kaupaten Tanjung Jabung Timur;

Bahwa pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.